Pada Ibu yang akan melahirkan di PKD harus memenuhi beberapa persyaratan,yang di sebut Penapisan Awal. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah Ibu tersebut diperbolehkan melahirkan di PKD ataukah harus dirujuk ke Rumah Sakit.
Apabila didapati salah satu / lebih penyulit seperti di bawah ini, maka ibu harus dirujuk di Rumah Sakit:
- Riwayat Bedah Besar, yaitu bila Ibu pernah mengalami operasi besar seperti Laparatomie, Caesar, dll
- Perdarahan Pervaginam, yaitu bila Ibu mengalami perdarahan melalui jalan lahir
- Persalinan Kurang Bulan, yaitu bila umur kehamilan Ibu kurang dari 37 minggu
- Ketuban Pecah dengan Mekonium yang kental, yaitu Ibu mengleuarkan air ketuban dengan warna hijau tua dan kental karena tercampur mekonium atau BAB bayi
- Ketuban Pecah Lama, yaitu bila Ibu telah mengeluarkan air ketuban selama 24 jam
- Ketuban Pecah pada Persalinan Kurang Bulan, yaitu Ibu mengeluarkan air ketuban dengan umur kehamilan kurang dari 37 minggu
- Ikterus, yaitu bila Ibu menngalami kelainan berupa sakit kuning (kuku,sclera mata,kulit berwarna kuning)
- Anemia Berat, yaitu bila kadar Hb dalam darah Ibu kurang dari normal
- Tanda/gejala Infeksi, misalnya bila Ibu mengalami panas tinggi
- Preeclampsia/Hipertensi Dalam Kehamilan (HDK), ditandai dengan tekanan darah dan kadar protein urine tinggi,disertai kejang
- Tinggi Fundus Uteri 40 cm atau lebih, yaitu pembesaran rahim yang melebihi normal
- Gawat Janin, yaitu denyut jantung janin <100x/menit atau >160x/menit
- Primipara dalam Fase Aktif Persalinan, dengan Palpasi Kepala Janin masih 5/5, atau dengan kata lain pada Ibu yang baru pertama kali akan bersalin,kepala janin belum masuk panggul
- Presentasi Majemuk/Ganda
- Presntasi Bukan LBK (letak Belakang Kepala)
- Kehamilan Gemeli
- Tali Pusat Menumbung
- Syok
DAFTAR PUSTAKA
POGI, IDAI, IBI, PPNI, HSP-USAID, DIREKTORAT BINA KESEHATAN ANAK, UNICEF. 2008. Buku Acuan Asuhan Persalinan Normal. Jakarta
Good banget
BalasHapus